Pelatihan Lokakarya Pajak Perbankan: Strategi Pelaksanaan Perpajakan yang Efisien dan Efektif

Pemerintah (fiskus) tidak memberikan tax holiday, karena didalam ketentuan perpajakan dan peraturannya sudah terdapat fasilitas atau stimulus perpajakan atau adanya loopholes.
Pelaksanaan perpajakan yang efektif dan efisien akan menghasilkan penghematan pajak (tax-saving) atau penangguhan pembayaran pajak (tax-shifting) yang akan memperbaiki cash flow perusahaan:

Dalam sistem self assessment WP diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, menyetorkan dan melaporkan PPh-badan serta berkewajiban memotong PPh pihak lain atau memungut PPN & PPn BM kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Apa saja Materi yanga akan dipelajari pada pelatihan Lokakarya Pajak Perbankan ?

I.1. PPh-Pasal 21/26

Akuntansi PPh Pasal 21.

  • Biaya SDM yang merupakan Objek PPh-Pasal 21 dan bukan obyek PPh- Pasal 21 Gaji, Upah Lembur THR, tunjangan, pengobatan, jamsostek, bonus perjalanan, pendidikan, rekreasi, olah raga, makan minum, antar jemput, pakaian seragam, kendaraan, telpon seluler, perumahan dsb.
  • PPh-Pasal 21 dibebankan ke pegawai, ditanggung perusahaan, diberikan tunjangan (gross-up), ditanggung pemerintah, Expatriate, standar gaji,
  • Gaji Direktur/komisaris yang merupakan pemegang saham
  • Kewajiban NPWP bagi pegawai dan WP orang pribadi
  • Rekonsiliasi objek PPh-Pasal 21 dengan SPT PPh Badan
  • Studi kasus perhitungan, pengisian SPT dan PPh-Pasal 21 dan SPT Tahunan orang pribadi-sederhana (1770 S)

I.2 PPh-Pasal 23, PPh-Pasal 4 (2) Final, PPh-Pasal 22.

  • Akuntansi PPh Pasal 23/26.
  • Objek pemotongan : dividen, bunga, jasa giro, royalty, sewa, jasa konsultan, kontraktor, teknik,
  • manajemen, perancang/design, perawatan, pemeliharaan, peralatan, aktuaris, penilai, maklon, dsb.
  • SKB pemotongan/pemungutan, Over booking, konfirmasi,
  • Studi kasus PPh-23/26, PPN-Perbankan, PPh Pasal 22.
  • Tax treaty (P3B), penerapan tarif PPh Ps.26, Bentuk Usaha Tetap.

II. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Fiskal

  • Akuntansi Pajak Penghasilan bagi usaha perbankan.
  • Penghasilan : objek pajak, bukan objek pajak, dikenakan PPh-Final.
  • Biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
  • Pemberian natura yang dapat/tidak dapat dikurangkan.
  • Objek pemotongan PPh-Pasal 21, 23, 26 dan Final.
  • Rugi/Laba selisih kurs, Cadangan Kerugian Piutang, Biaya Bunga, Promosi, Entertainment,
  • sumbangan yang dapat/tidak dapat dibiayakan,dsb.
  • Penyusutan fiskal, keuntungan pengalihan harta dan penentuan harga perolehan aktiva tetap, tukar-
  • menukar, setoran modal, hibah.
  • Sewa Guna Usaha, Bangun Guna Serah, Pengalihan tanah/bangunan;
  • Study Kasus Rekonsiliasi LKF, SPT. PPh. Badan.

III. Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan, Banding

  • Pemeriksaan Pajak
  • Tata cara pemeriksaan pajak
  • Kebijakan pemeriksaan pajak
  • Internal Tax Audit
  • Equalisasi dan Rekonsiliasi antara SPT PPh dengan SPT PPh Pasal 21, 23, 26, dan final
  • Sanggahan/tanggapan hasil pemeriksaan pajak
  • Closing conference
  • Penagihan Pajak
  • Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • lelang dan penyanderaan (gizelling)
  • Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi
  • peninjauan kembali SKP
  • pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar serta gugatan ke Pengadilan Pajak
  • Keberatan dan banding Pajak serta PK ke Mahkamah AgungPROFESSIONAL INSTRUCTOR

Senior Instructor dari Widyaiswara BPLK Depkeu RI dan/atau Konsultan Pajak yang telah berpengalaman luas sebagai instruktur pelatihan perpajakan.

Metode PelatihanJadwal/Agenda Pelatihan
- Presentasi
- Diskusi
- Case Study
- Simulation
- Evaluation (Pre and Post Test)
- Kunjungan/Praktek (Menyesuaikan/tentative)
- 21-23 April 2026
- 19-21 Mei 2026
- 9-11 Juni 2026
- 7-9 & 28-30 JuIi 2026
- 19-21 Agustis 2026
- 15-17 September 2026
- 13-15 Oktober 2026
- 10-12 November 2026
- 1-3 & 15-17 Desember 2026

Lokasi Fasilitas
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Malang
- Batam
- Lombok
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal) *
- FREE Transporsi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module atau Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)*
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia

S&K berlaku

Catatan :

Hotel untuk pelatihan ada beberapa pilihan seperti Hotel Ibis, Hotel Aston, Hotel Amaris, Hotel Cavinton, Hotel Hyatt, Hotel Grand Aston, Novotel, Hotel Harris, Hotel 101, Hotel Grand Mercure,Ritz Carlton, Hotel Ibis Style dan masih banyak pilihan menarik lainnya.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Dapatkan harga spesial untuk pengiriman minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama.

Informasi lebih lanjut :

Tlp./ WA : 0813-9174-4490 || Email : info@diklat-indonesia.com


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *